Stop Utang Luar Negeri!
KAU Sesalkan Pernyataan MenkeuSenin, 15 Juni 2009 – 18:55 WIB
Meskipun terjadi penurunan rasio utang terhadap PDB sebesar 54 persen tahun 2004 menjadi 32 persen di tahun 2009, menurut kajian dari Komite Penghapusan Utang Negara Selatan (Committee for Abolition Third World Debt) utang jangka panjang (Long Term Public Debt) pemerintah Indonesia mencapai 67 Milyar USD (2007). "Jumlah ini menduduki posisi empat besar setelah Meksiko, Brazil dan Turki. Di antara negara-negara di Asia Tenggara yang lain utang jangka panjang Indonesia masih yang paling besar. Prestasi ini bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan oleh pemerintah hari ini," tegas Yuyun Harmono.
Koalisi Anti Utang memandang, upaya menjustifikasi peningkatan utang Indonesia menjadi sesuatu yang wajar, adalah menyesatkan. Transaksi utang luar negeri selama ini justeru menyebabkan hilangnya harga diri bangsa dan kedaulatan ekonomi nasional. Indonesia selama ini dipaksa terus membayar utang-utang haram warisan orde baru dan melaksanakan kebijakan liberalisasi ekonomi menurut kehendak kreditor. Padahal, yang harus dilakukan adalah mengurangi beban utang dengan cara menegosiasikan penghapusan utang haram dan tidak sah kepada pihak kreditor. "Strategi tambal-sulam dalam pengelolaan utang yang kini ditempuh oleh pemerintah justru menimbun resiko pada masa yang akan datang," imbuhnya.