#StopBayarPajak Marak, Simak nih Tanggapan Dirjen
Perdirjen tersebut ditujukan untuk mengatasi keluhan masyarakat. Contohnya, seorang pensiunan dengan satu sumber pendapatan, masyarakat yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apakah perlu mengikuti tax amnesty.
"Kalau yang di bawah PTKP, dan cuma didapat dari penghasilan pensiun ya tidak perlu ikut tax amnesty. Hanya pembetulan SPT saja. Kalau sudah betulin SPT, ya sudah. Jika merasa kurang, ya bayar," jelasnya.
Terkait pembayaran uang tebusan, Ken menegaskan bahwa pembayarannya tidak dapat dicicil karena alasan apapun. Uang tebusan merupakan syarat WP mendapatkan fasilitas pengampunan pajak. "Menurut Undang-undang (UU) Tax Amnesty, uang tebusan tidak bisa dicicil," tegasnya.
Ken menuturkan, uang tebusan bukanlah utang pajak yang dibolehkan dibayar dengan cara mencicil. Jika tidak mampu membayar uang tebusan, Ken mengaku, WP tidak perlu ikut tax amnesty, tapi cukup dengan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
"Syarat untuk dapatkan tax amnesty adalah mengajukan Surat Pernyataan Harta lengkap dengan membayar lunas uang tebusan melalui Bank Persepsi. Kalau tidak bisa bayar uang tebusan, ya ikut pembetulan SPT saja. Tidak perlu ikut tax amnesty," imbuhnya. (Ken/sam/jpnn)