Strategi Bea Cukai dan Pemprov Jateng dalam Meningkatkan Layanan Aduan
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani memorandum of understanding (MoU) layanan aduan terintegrasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, pada Rabu (11/12) lalu.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, termasuk yang melibatkan instansi vertikal, juga upaya pemerintah dalam mewujudkan collaborative governance.
“Pemprov Jateng berinisiasi untuk melakukan perbaikan layanan kepada masyarakat secara bersama-sama antara lain dengan melakukan penanganan aduan masyarakat secara elektronik terintegrasi antara Pemprov dengan instansi terkait lainnya,” ujar Pj Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah, Herru Setiadhie, mewakili Gubernur Jawa Tengah.
Layanan aduan terintegrasi ini merupakan bentuk inovasi pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aduan seputar pelayanan publik. Aduan masyarakat yang masuk akan diterima dan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah, untuk diteruskan secara elektronik dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Yacobus Agus Wahyudiono yang mewakili Kakanwil dalam menandatangani MoU tersebut menyampaikan pendapat dan harapannya.
“Salah satu ciri birokrasi yang baik adalah melayani. Melayani dalam arti yang positif termasuk dalam hal melayani pengaduan masyarakat. Sebenarnya, kami sudah mempunyai sistem layanan aduan masyarakat secara mandiri, yaitu SIPUMA (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat). Namun demikian kami siap bekerja sama dalam pengelolaan pengaduan terintegrasi ini,” ungkapnya.
Yacobus pun berharap agar semua pihak yang terlibat dalam MoU ini segera merumuskan teknis pelaksanaannya sehingga kemudahan dan transparansi terkait pengaduan masyarakat dapat cepat dirasakan dan dilihat oleh masyarakat.(jpnn)