Stres Patah Hati, Cewek Ayu Diterungku karena Sabu-sabu
Selasa, 03 Juli 2018 – 17:29 WIB

Mobil Suzuki Ignis (kiri) milik RS (kanan) yang ditangkap Polres Tegal Kota karena sabu-sabu 0,7 gram (tengah).Montase/ilustrasi: radartegal.com
Perasaan tertekan membuat RS mengonsumsi sabu-sabu sebagai pelarian. Meski demikian, polisi tetap menetapkan RS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami tidak perlu tahu lebih lanjut kenapa RS itu menggunakan sabu. Apa pun alasannya, penggunaan narkoba tetap dilarang dan melanggar hukum,” kata Suharta.(gus/fat/zul/jpg)