Suami Airin Disangka Sogok Akil untuk Pilkada Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni berinisial STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tb Chaery Wardana) alias Wawan. Susi adalah seorang advokat, sedangkan Wawan adalah pengusaha yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Wawan juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyiah
"AM dan STA selaku penerima dijerat Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Sedangkan Wawan TCW alias W ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi. Ia dijeral Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, KPK menyita barang bukti beruap uang senilai satu miliar rupiah. "Uang dalam pecahan 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah dalam tas travel bag. Nilainya satu miliar rupiah," kata Abraham.
Ia menuturkan, selama ini Susi sudah kenal dengan Akil. Susi menerima uang dari Wawan melalui seseorang berinisial F di Apartemen Aston. Kemudian uang itu dimasukkan ke dalam travel bag biru yang dibawa dan disimpan Susi kediaman orangtuanya di Tebet. Selanjutnya uang itu akan diserahkan ke Akil.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kata Abraham, Susi pergi ke Lebak. Kemudian penyelidik KPK mengikuti dan melakukan penangkapan atas Susi di Lebak. Setelah menangkap Susi, KPK membekuk Wawan di rumahnya, Jalan Denpasar 4 Nomor 35 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.(gil/jpnn)