Suami dalam Dekapan Pelakor Terbanyak Picu Perceraian
jpnn.com, GORONTALO - Pelakor menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus perceraian di Gorontalo. Ya, mayoritas perceraian disebabkan oleh kasus perselingkuhan.
Tidak sedikit istri yang mengajukan gugatan cerai karena tak tahan melihat suami yang terlena dalam dekapan si pelakor.
Data yang dihimpun Gorontalo Post (Jawa Pos Group) di empat kantor pengadilan agama, jumlah kasus perceraian pada 2017 angkanya mencapai 2.273 kasus.
Rinciannya, Pengadilan Agama Gorontalo ada 1.008 kasus, Pengadilan Agama Limboto 801 kasus, Pengadilan Agama Tilamuta 227 kasus. Sedang Pengadilan Agama Marisa terdapat 237 kasus.
Tingginya angka kasus perceraian ini rupanya juga berlangsung pada 2016. Pada tahun itu, jumlah kasus perceraian mencapai 2.269 kasus. Jadi dalam dua tahun terakhir, ada 4.542 pasangan suami istri bercerai.
Panitera Muda Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo Siswanto Supandi mengatakan, penyebab terjadinya perceraian memang beragam. Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, minum-minuman keras (miras), sampai soal perselingkuhan. "Penyebabnya kebanyakan perselingkuhan," ujar Siswanto
Dia juga mengatakan, maraknya perselingkuhan saat ini kemungkinan karena penggunaan media sosial yang kebablasan.
Sebab kata dia, kebanyakan orang menggunakan media sosial seperti Facebook, hanya untuk mencari wanita atau lelaki yang dianggapnya cocok untuk dijadikan teman baru.