Suami Edan, Istri Kok Diseret di Jalan Aspal
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Erwin Tri Cahyo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya istrinya, Ima Wati Fauzia. Bahkan, warga Jl Durian, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu tega menyeret sang istri di jalan aspal.
Tersangka kesal dan menumpahkan emosinya ke sang istri yang disuruh untuk menghutang rokok di warung dekat rumah, tetapi tidak mendapatkannya. Sebab pihak warung tidak memberi hutangan.
“Tersangka juga menarik rambut korban dan diseret di aspal sehingga mengakibatkan kaki pada bagian lutut terluka,” kata Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Diaz Oktora.
Korban mengalami kejadian tindak penganiayaan tersebut pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dirumah mereka. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur berdasar LP/B-89/ VII / 2020 / Sek LLG Timur, 14 Juli 2020.
Kemudian Polisi yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada Kamis (16/7) sekitar pukul 22.30 WIB meringkusnya. Tersangka diringkus saat tengah asyik bermain billyard di dekat rumahnya. Kemudian tersangka dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
“Kejadian berawal ketika pelaku meyuruh korban menghutang rokok kewarung di dekat rumah,” ujarnya.
Korban yang sudah berusaha untuk memenuhi keinginan sang suami, tidak dapat mendapatkan rokok itu. Sebab pemilik warung tidak memberinya. Lalu korban pulang ke rumah dan berkata tidak diberi oleh pemilik warung.
“Lantas pelaku langsung memukul pada bagian kepala korban, kemudian korban menghindar keluar rumah, tapi dikejar oleh pelaku kemudian korban rambutnya di tarik dan diseret di aspal sehingga mengakibatkan kaki dan bagian lutut terluka,” ungkapnya.