Suami Edan, Istri Lagi Hamil Muda Malah Disuruh Berbuat Terlarang, Sontoloyo
Ratna menjelaskan, saat beraksi suaminya menunggu di luar, sedangkan dia dan adiknya masuk dengan cara menjebol atap warung pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempatinya.
“Semua ini saya lakukan untuk membeli sembako untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan. Aksi pencurian tersebut terungkap ketika korban hendak membuka warung dan melihat plafonnya rusak serta beberapa barang warung hilang.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua tabung gas, 22 selop rokok serta pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Beberapa hari usai kejadian, lanjut Kapolsek, korban mendapat informasi ada yang menjual pagar seperti miliknya.
Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di kontrakan miliknya, lalu dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat
“Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/palpos)