Suami Hetty Koes Endang Akhirnya Ditahan
Terkait TAA, Uang Sudah Kembali ke KPK Rp775 JutaRabu, 16 Juli 2008 – 09:37 WIB
”Innalillahi wainna Ilahi Rojiun,” ucap Yusuf Emir pada saat memasuki mobil tahanan.
”Sebagai warga negara yang baik, kita akan ikuti semua proses ini dengan baik,” ujar Hetty berusaha tegar.
Selasa siang, pengacara Yusuf, Mario C Bernado mengatakan, Yusuf dicecar KPK dengan 30 pertanyaan. ”Pak Yusuf kan sudah kasih keterangan bahwa dana itu teruskan ke partai. Mekanismenya seperti itu. Tanda terima waktu itu sudah ada. Total yang sudah diterima KPK senilai Rp775 juta,” paparnya.
Yusuf sendiri ditahan karena diduga terlibat kasus gratifikasi terkait alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebelumnya, anggota Komisi IV Sarjan Taher, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan telah ditahan KPK. Sarjan telah mengembalikan uang senilai Rp260 juta.
Yusuf juga menyerahkan bukti berupa kuitansi Rp500 juta dan salinan transfer Rp300 juta kepada KPK. Dalam kuitansi Rp500 juta itu tertulis yang menyerahkan adalah Dr Ir HM Yusuf Faishal dan diterima oleh Ir Muamir Muin Syam. Muamir merupakan ketua dewan Tanfidz PKB versi KH Abdurahman Wahid.
Pada kuitansi itu tertera pula keterangan bahwa dana Rp500 juta tersebut merupakan titipan bantuan pihak lain untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB, tertanggal 20 Juli 2007.