Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Hetty Koes Endang Akhirnya Ditahan

Terkait TAA, Uang Sudah Kembali ke KPK Rp775 Juta

Rabu, 16 Juli 2008 – 09:37 WIB
Suami Hetty Koes Endang Akhirnya Ditahan - JPNN.COM
Yusuf Emir Faishal sesaat sebelum dibawa ke rutan Polres Jakarta Pusat. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yusuf Emir Faishal, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu diduga menerima uang sebagai suap atau gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Yusuf diboyong mobil bernopol B 2040 BQ menuju Rutan Polrestro Jakarta Pusat, pukul 23.48 Wib, Selasa malam (15/7).

”Innalillahi wainna Ilahi Rojiun,” ucap Yusuf Emir pada saat memasuki mobil tahanan.

Selain mobil membawa Yusuf, ada satu mobil lagi yang membawa penyanyi Hetty Koes Endang dan pengacaranya Sella Salomo. ”Ke Polres Jakarta Pusat,” ujar Sella singkat. Sebelumnya, ada enam mobil datang ke KPK dari rumah Hetty Koes Endang di kawasan Serpong Tangerang, usai penggeledahan oleh KPK.

”Sebagai warga negara yang baik, kita akan ikuti semua proses ini dengan baik,” ujar Hetty berusaha tegar.

Selasa siang, pengacara Yusuf, Mario C Bernado mengatakan, Yusuf dicecar KPK dengan 30 pertanyaan. ”Pak Yusuf kan sudah kasih keterangan bahwa dana itu teruskan ke partai. Mekanismenya seperti itu. Tanda terima waktu itu sudah ada. Total yang sudah diterima KPK senilai Rp775 juta,” paparnya.

Yusuf sendiri ditahan karena diduga terlibat kasus gratifikasi terkait alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebelumnya, anggota Komisi IV Sarjan Taher, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan telah ditahan KPK. Sarjan telah mengembalikan uang senilai Rp260 juta.

Yusuf juga menyerahkan bukti berupa kuitansi Rp500 juta dan salinan transfer Rp300 juta kepada KPK. Dalam kuitansi Rp500 juta itu tertulis yang menyerahkan adalah Dr Ir HM Yusuf Faishal dan diterima oleh Ir Muamir Muin Syam. Muamir merupakan ketua dewan Tanfidz PKB versi KH Abdurahman Wahid.

Pada kuitansi itu tertera pula keterangan bahwa dana Rp500 juta tersebut merupakan titipan bantuan pihak lain untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB, tertanggal 20 Juli 2007.

JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yusuf Emir Faishal, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami penyanyi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close