Suami Istri yang Membuang Bayi di Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
jpnn.com, BANDA ACEH - Pasangan suami istri yang membuang bayinya di depan rumah warga ditangkap jajaran Polresta Banda Aceh.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polrestas Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan sebelum penangkapan AS (24) dan SY (21), seorang bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu (29/12) sekitar pukul 05.30 WIB.
Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat.
Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan, polisi memburu kedua pasangan suami istri itu dan akhirnya berhasil ditangkap.
Kompol Ryan menyampaikan dari hasil pemeriksaan, kedua pasangan suami istri itu mengakui perbuatanya.
Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS.
Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.