Suami Izin Mau Menikah Lagi, Istri Tak Terima Lalu Minta Cerai, Cekcok, Akhirnya Terjadi Pembacokan
Jumat, 14 Agustus 2020 – 22:08 WIB
“Korban dibacok di betis kaki kirinya dengan golok hingga luka mendapat 17 jahitan,” katanya.
Dedi pun ditangkap di rumahnya, Kamis (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami tangkap tersangka di rumahnya atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi, 45, warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo,” kata Kurmen.
Tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (sya/sur)