Suami Keterlaluan, Keponakan Istri Digarap 3 Kali
jpnn.com, MANADO - YM (47) bakal merasakan dinginnya lantai prodeo karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Dia ditangkap Tim Jalak 1 Satuan Sabhara Polres Bitung di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (23/2).
Penangkapan bermula ketika tim yang dipimpin Bripka Yefta Mengkendek mendapat informasi kejadian tersebut dari warga.
Tim langsung mendatangi rumah pelaku. YM akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Kasubag Humas AKP Idris Musa mengatakan, Bunga dicabuli tiga kali sejak 2017 lalu.
Dia menambahkan, Bunga merupakan keponakan istri YM.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Idris. (gnr)