KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas terhadap petugas Rumah Tahanan KPK berinisial M.
Komisi antikorupsi itu memecat M yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap Saudara M," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9).
Proses investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 Huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ali, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.