Suami Membawa Obor dan Bensin, Meloncat ke Arah Istrinya, Sungguh Ngeri
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial RS (22), warga Kota Dumai, Riau, membakar istrinya, R (28), Selasa (8/12) pagi.
Pembunuhan dilakukan RS dengan cara meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.
Dikabarkan, saat melakukan tindakan biadab itu, RS dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum, mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.
"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu (9/12).
Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja.
Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.