Suap Dewan, Pengembang Ingin Kontribusi 15 Persen Lenyap
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa bersama anak buahnya Trinanda Prihantoro menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi.
Suap diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan memasukan pasal-pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sesuai keinginan pengembang.
Upaya ini dilakukan Ariesman setelah sejumlah anak perusahaan PT APL mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anak usaha itu antara lain PT Muara Wisesa Samudra (MWS) untuk Pulau G, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I dan PT Agung Dinamika Perkasa yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F.
Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin mengatakan Ariesman secara khusus menugaskan Trinanda mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi antara lain PT MWS mengenai draft raperda tentang RTRKSP Pantura Jakarta. Ariesman juga memerintahkan Trinanda mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda tersebut dapat diterima oleh terdakwa," kata Zainal di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
Akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda berkoordinasi dengan Sanusi. Trinanda bertemu Sanusi di lobi Fraksi Partai Gerindra, gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan, Trinanda menyampaikan masukan dalam draft raperda sesuai keinginan APL.
Lalu, Ariesman menemui Sanusi. Saat pertemuan, Ariesman menanyakan soal perkembangan raperda. Sanusi menjawab masih dibahas.
"Kemudian terdakwa mengatakan 'jangan lama-lama lah, tolong dibantuin biar membahasnya cepat'," kata Zainal menirukan ucapan Ariesman.