Suap Eks Gubernur Riau, Edison Marudut Dituntut Empat Tahun Bui
jpnn.com - BANDUNG - Dinilai terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan dituntut empat tahun lima bulan penjara.
Edison disebut memberi uang suap senilai Rp 2,5 miliar pada 2014 sebagai pelicin memenangkan tiga proyek di riau dengan nilai total Rp 24,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun lima bulan penjara denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," tegas Wawan di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor jalan L. L. R. E Martadinata, Bandung, Rabu (14/12).
Dalam pertimbangannya, Wawan mengatakan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Sedangkan pada hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Wawan menjelaskan, terdakwa terbukti telah melakukan suap sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua. "Dari hasil persidangan dengan pemeriksaan saksi, terbukti dalam dakwaan kedua." Jelasnya.
Sebelumnya, Selain tiga proyek, suap itu dilakukan agar kebun sawit di Kampung Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dimasukkan dalam usulan revisi perubahan ruas kawasan bukan hutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Ma'mun dengan dua tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014.