Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Penjara

Rabu, 19 Juli 2017 – 20:15 WIB
Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Penjara - JPNN.COM
Saipul Jamil saat menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Seperti itu lah yang kini dirasakan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Harapannya untuk segera bebas dari penjara karena kasus pencabulan tampaknya tak akan terealisasi.

Sebabnya, dia dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan suami Dewi Perssik itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Jaksa menilai peruatan Saipul tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. “Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dan jenis kelamin yang sama,” jelasnya.

Menurut jaksa, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. “Terdakwa menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya,” tandasnya.

Setelah Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.

Atas perbuatannya itu, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Mg7/JPG)

Sudah jatuh tertimpa tangga. Seperti itu lah yang kini dirasakan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Harapannya untuk segera bebas dari penjara karena

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News