Suap Kemenakertrans, Cak Imin Pasti Tahu
Senin, 05 September 2011 – 15:22 WIB
“Itu yang mesti dicari KPK sehingga para pembuat kebijakan itu tidak bisa berkelit. Bunyi UU bukan semata-mata mereka yang menerima dan memberi uang yang bisa dikenakan pasal anti korupsi tapi juga mereka yang baik secara langsung atau tidak menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Tapi untuk melakukan hal itu, menurut dia, diperlukan keberanian ekstra dari KPK. Apalagi dalam memberantas korupsi yang melibatkan banyak pihak. (dry/rmol)