Suap PPNS Pajak, Transaksi Digelar di Lorong Stasiun
Selasa, 09 April 2013 – 21:16 WIB
Selisih sepuluh menit kemudian, satu tim KPK lainnya menangkap AH di rumahnya yang merangkap toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. AH merupakan wajib pajak yaang diduga menyuap PR melalui perantaranya RT.
Belakangan diketahui PR merupakan Pragono Riady, seorang PPNS dengan pangkat golongan IVb. Kemudian RT adalah Rukimin Tjahjanto, seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara. Dan AH merupakan Asep Hendro, pengusaha.
Bersama PR dan RT yang ditangkap di Gambir, Tim KPK mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong kresek. Uang ratusan juta itu diduga bagian dari komitmen fee senilai Rp600 juta.