Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Subhi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Jambi

Selasa, 03 Agustus 2021 – 22:42 WIB
Subhi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Jambi - JPNN.COM
Tersangka Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi, tersangka pemotongan insentif pajak 2017-2019 senilai Rp1,2 miliar saat menyerahkan diri ke Kejari Jambi. Foto: Jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Kejari Jambi resmi menahan Subhi, 58, tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, tersebut diamankan Kejari setelah menyerahkan diri ke Kejari Jambi, Selasa (3/8)

Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon, di Jambi, Selasa, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama enam jam, tersangka Subhi yang sempat melarikan diri tidak pernah hadir memenuhi panggilan jaksa.

“Makanya setelah diperiksa langsung ditahan pada pukul 17.00 WIB dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa,” ujarnya.

Subhi yang didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB, dengan menjawab sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.

Dengan menggunakan baju kaus berkerah dan memakai jaket biru serta celana jin biru, tersangka Subhi dibawa penyidik Kejari Jambi menuju ke tahanan Polsek Telanaipura menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Subhi, Bahrun Ilmi mengatakan, hari ini kliennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, dan pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.

"Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini," kata Bahrun Ilmi.

Kejari Jambi resmi menahan Subhi, 58, tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 senilai Rp1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News