Subkontrak ke Perusahaan Rudi Tanoesoedibjo Salahi Aturan
Senin, 15 Juli 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menilai pelaksanaan subkontrak proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable virus flu burung di Departemen Kesehatan tahun 2006 oleh PT Mitra Prasasti telah menyalahi aturan. Sebab, subkontrak proyek pengadaan di lingkungan pemerintah tidak boleh dilakukan untuk barang utama.
"Sub-kontrak boleh, tapi tidak seluruhnya, hanya sebagian. Kalau semuanya, melanggar apalagi pekerjaan utama," kata Setya.
Menurut Setya, mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah, kontraktor yang hendak melakukan sub-kontrak harus harus mencantumkan persyaratan soal itu dalam dokumen lelang. Sama halnya dengan pengadaan barang, kontraktor utama mestinya memang pemasok barang diminta.
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menilai pelaksanaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Kesehatan
Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
Sabtu, 16 November 2024 – 22:24 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Politik
Warga Banyu Urip Wetan Dukung Eri-Armuji, Minta Lanjutkan Program Kebaikan
Sabtu, 16 November 2024 – 23:23 WIB - Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB