Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB
Darmin mengatakan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta tidak perlu diberi insentif baru, karena sudah menikmati penurunan tarif melalui UU PPh. "Waktu kita menurunkan tarif, yang golongan bawah kan tetap 5 persen, yang atas turun. Lagipula, yang pantas itu yang bawah lah," kata Darmin.
Dia menambahkan, insentif pajak karyawan tidak memperhitungkan status pekerja. Sehingga baik karyawan kontrak maupun tetap, tetap mendapatkan insentif asalkan sesuai dengan sektor usaha yang akan ditetapkan pemerintah. "Pokoknya yang kena PPh 21. Karena yang (diupah) harian juga ada PTKP-nya. Tidak ada masalah dia karyawan apa, tapi yang hanya sampai gaji Rp 5 juta," katanya.