Subur Nikah Lebih 20 Kali
Rabu, 24 April 2013 – 15:06 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat memanggil pria bertubuh mungil itu dengan 'Subur' saja, tak usah pakai 'eyang'. Dari hasil investigasi MUI menyebutkan, Subur memiliki lebih dari empat istri secara bersamaan.
Selain itu, Subur juga terbukti melakukan praktek perdukunan dan peramalan. MUI akhirnya menyimpulkan praktek Subur menyimpang dari aqidah dan harus segera bertobat.
Bagaimana sebenarnya proses fatwa itu dikeluarkan? Dan apa dampaknya bagi umat Islam secara menyeluruh? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Abu Mandar dengan Ketua MUI Prof. DR. KH Umar Shihab di Jakarta, Rabu (24/4):
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Humaniora
Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
Jumat, 15 November 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelajaran Coding Masuk Kurikulum SD-SMP, Simak
Jumat, 15 November 2024 – 00:10 WIB - Banten Terkini
Punya Potensi Produksi Tas, Desa Kadugenep Serang Didatangi Mendes PDT
Jumat, 15 November 2024 – 02:58 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB