Subur Nikah Lebih 20 Kali
Rabu, 24 April 2013 – 15:06 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat memanggil pria bertubuh mungil itu dengan 'Subur' saja, tak usah pakai 'eyang'. Dari hasil investigasi MUI menyebutkan, Subur memiliki lebih dari empat istri secara bersamaan.
Selain itu, Subur juga terbukti melakukan praktek perdukunan dan peramalan. MUI akhirnya menyimpulkan praktek Subur menyimpang dari aqidah dan harus segera bertobat.
Bagaimana sebenarnya proses fatwa itu dikeluarkan? Dan apa dampaknya bagi umat Islam secara menyeluruh? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Abu Mandar dengan Ketua MUI Prof. DR. KH Umar Shihab di Jakarta, Rabu (24/4):
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB