Subur Nikah Lebih 20 Kali
Rabu, 24 April 2013 – 15:06 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat memanggil pria bertubuh mungil itu dengan 'Subur' saja, tak usah pakai 'eyang'. Dari hasil investigasi MUI menyebutkan, Subur memiliki lebih dari empat istri secara bersamaan.
Selain itu, Subur juga terbukti melakukan praktek perdukunan dan peramalan. MUI akhirnya menyimpulkan praktek Subur menyimpang dari aqidah dan harus segera bertobat.
Bagaimana sebenarnya proses fatwa itu dikeluarkan? Dan apa dampaknya bagi umat Islam secara menyeluruh? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Abu Mandar dengan Ketua MUI Prof. DR. KH Umar Shihab di Jakarta, Rabu (24/4):
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB