Sucofindo tak Beri Pendampingan Hukum untuk Fahmi
jpnn.com - JAKARTA - Humas PT Sucofindo, Andre Esfandiari menegaskan bahwa penangkapan Dirut Sucofindo Fahmi Sadiq tak akan menganggu kinerja perseroan. Sebab, kasus tersebut sudah lama terjadi semenjak Fahmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero).
"Kalau dibilang ganggu, enggak ya. Soalnya itu kasusnya sudah lama sekali," tutur Fahmi saat dihubungi, Minggu (9/2).
Lalu apakah perseroan akan memberikan pendamping hukum pada Fahmi? Andre katakan bahwa perseroan tidak akan melakukan pendampingan hukum, karena kasus itu terjadi saat Fahmi menjabat sebagai Dirut Surveyor Indonesia. Karenanya yang berhak melakukan pendampingan hukum adalah Surveyor Indonesia.
"Surveyor Indonesia lah yang melakukan pendampingan hukum karena saat itu Pak Fahmi di Surveyor Indonesia," pungkas Andre.
Seperti diketahui, Fahmi ditahan oleh Kejakaan Tinggi DKI Jakarta lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar pada tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini Kementerian BUMN telah menonaktifkan Fahmi dari jabatannya. (chi/jpnn)