Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 23 April 2010 – 17:36 WIB
Sementara Bambang Soesatyo menyatakan, selain penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR, instisusi lain khususnya KPK juga harus segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "KPK jangan lamban karena bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat. Untuk itu KPK seyogianya memeriksa mantan Gubernur BI dan Menkeu minggu depan," desak Bambang.
Dijelaskannya, hak menyatakan pendapat anggota DPR RI kali ini terkait dengan hasil rekomendsi Pansus Angket skandal Bank Century yang juga dijamin UU. Menurutnya, penggunaan hak menyatakan pendapat sudah menjadi suatu keharusan. "Amanat itulah yang saat ini tengah kita jalani sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban DPR kepada rakyat Indonesia," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, anggota Tim 9 inisiator hak angket Century, Akbar Faisal, meyakini jumlah tandatangan yang akan dikumpulkan untuk dibawa ke Paripurna DPR itu akan terus bertambah. Dari perhitungan dia, sekitar 325 tanda tangan bakalan terkumpul, seiring dengan dipilihnya Opsi C oleh enam fraksi saat Paripurna DPR untuk menyikapi hasil Pansus Century. “Saya rasa tidak menolak tapi hanya menunggu,” kata Akbar.(fas/awa/jpnn)