Sudah 331 Kada Tersangkut Hukum
94,64 Persen Pecah Kongsi dengan Wakil Kadajpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2014 ini tercatat 331 kepala daerah (kada) tersangkut kasus hukum. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya 254 kada.
Djohermansyah mengungkapkan, kada terpilih menjadi rawan terjerat korupsi karena biaya tinggi untuk terpilih di pilkada. "Semuanya konsekuensi dari biaya pilkada yang tinggi," katanya dalam diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/8).
Selain itu, Prof Djo -sapaan Djohermansyah- juga membeber catatan Kemendagri tentang para kada yang pecah kongsi dengan pasangannya. Dari 1026 kada yang dipilih berpasangan, ada 971 yang pecah kongsi.
"Artinya 94,64 persen pecah kongsi terdiri dari gubernur dengan wakilnya 57 kasus, lalu bupati dengan wakilnya dan wali kota dengan wakilnya 914 kasus," ungkapnya.
Sementara untuk tingkat provinsi, hanya ada enam gubernur yang tetap akur dengan wakilnya. Sedangkan untuk kabupaten/kota hanya ada 49 bupati dan wali kota yang tetap bertahan dengan wakilnya.
"Pecah kongsi itu merugikan masyarakat daerah. Makanya Pemerintah mengusulkan kepala daerah dipilih langsung, sementara wakilnya ditunjuk oleh kada terpilih. Kalau itu formatnya cocok dengan kontitusi yang mengamanatkan gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung. Jadi mono eksekutif," tegasnya.
Menyinggung pembahasan RUU Pilkada, Djohermansyah menegaskan bahwa pemerintah dalam posisi ikut keinginan DPR. "Kalau pilkada harus tetap berpasangan dan itu memang suara masyarakat, pemerintah ikut saja. Namun pemerintah tetap akan membuat regulasi agar pembiayaan pilkada tidak jor-joran seperti sekarang. Begitu juga bagi calon independen," pungkas guru besar di Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri itu.(fas/jpnn)