Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 588 Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Jumlahnya Bakal Terus Bertambah

Minggu, 30 Mei 2021 – 12:00 WIB
Sudah 588 Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Jumlahnya Bakal Terus Bertambah - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 588 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pemerintah menunda pelantikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 nanti.

Permintaan penundaan ini sebagai aksi solidaritas atas rencana pemecatan 51 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat alih status menjadi ASN.

"Dukungan internal sudah 588 pagi ini. Mudah-mudahan naik terus," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).

Sementara, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan adanya aksi solidaritas tersebut.

Hanya saja, Giri tidak mengingat jumlah pasti pegawai KPK yang lulus untuk alih status menjadi ASN ikut dalam aksi solidaritas itu.

"Benar, bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama (seperti) Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat PJKAKI, dan beberapa unit lain," kata Giri.

Seorang sumber di internal KPK menyatakan, 146 pegawai berasal dari gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain.

Lalu, 57 pegawai KPK dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 penyidik, 75 dari Direktorat Penyelidikan, dan 96 pegawai dari Direktorat PJKAKI. Lalu sisanya dari sejumlah unit lainnya.

Sebanyak 588 pegawai KPK yang lulus TWK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Hal ini wujud aksi solidaritas atas rencana pemecatan sejumlah pegawai yang gagal alih status menjadi ASN akibat tak lulus TWK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPK  pegawai KPK  ASN  TWK