Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 9 Bulan, Pemberkasan PPPK dari Jalur Honorer K2 Belum Jelas

Senin, 16 Desember 2019 – 06:17 WIB
Sudah 9 Bulan, Pemberkasan PPPK dari Jalur Honorer K2 Belum Jelas - JPNN.COM
Audiensi pengurus PHK2I dan DPRD Kabupaten Bondowoso. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 hasil tes tahap I pada Februari 2019 sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya. Khusus di Kabupaten Bondowoso, Jatim, kelulusan PPPK diumumkan pada April 2019.

"Namun, sembilan bulan ini tidak ada progres perkembangan tentang tahapan yang ada dalam PP 49/2018, pasal 7 yang mengatakan setelah pengumuman hasil seleksi maka tahapan berikutnya adalah pengangkatan menjadi PPPK," ungkap Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Senin (16/12).

Dia membeberkan, tahapan yang harus dilakukan sebelum pengangkatan PPPK, sesuai Perka BKN Nomor 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK yaitu harus dilakukan pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK, penetapan Nomor Induk PPPK, dan Keputusan penetapan Nomor Induk PPPK.

"Artinya tahapan berupa pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan bisa dilakukan Pemda karena tahapan ini tidak membutuhkan Perpres yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK," ujar Jufri.

Yang dibutuhkan daerah, lanjutnya, adalah kemauan dan kebijakan untuk segera melakukan tahapan pemberkasan (pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan).

Pemda, kata Jufri, jangan beralasan bahwa pemberkasan PPPK harus menunggu Perpres. Sebenarnya Perpres hanya dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK.

Petunjuk dan arahan itu terlihat jelas dalam Lampiran XIIa pada Perka BKN 1/2019 bahwa yang menjadi dasar pengangkatan PPPK adalah:
1. UU 5/2014 tentang ASN.
2. PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
3. Perka BKN 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.
4. Peraturan Presiden yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan sampai saat ini belum terbit.

"Artinya proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan bisa dilakukan secepatnya," Jufri kembali menegaskan.

Hasil seleksi PPPK dari jalur honorer yang sudah diumumkan beberapa bulan lalu, hingga saat ini belum jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close