Sudah Ada Dua PNS Dipecat
jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun, Jatim, sudah memecat dua PNS sepanjang 2018. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan, sedikitnya ada 13 pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN pemkot yang terkena pembinaan disiplin.
’’Ada beberapa yang diberhentikan secara tidak hormat,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Menurut dia, pegawai yang dipecat itu lantaran tersandung perkara pidana. Seperti perkara korupsi dan penipuan. Hanya, Haris enggan menyebutkan detail identitas dan berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana pegawai yang diberhentikan tersebut.
’’Diberhentikan karena mereka melakukan tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai PP 53/2010,’’ ujarnya.
Meski begitu, lanjut Haris, pegawai yang tersandung kasus pidana itu tetap memperoleh haknya berupa gaji apabila belum ada putusan tetap dari pengadilan. Hanya, penerimaan gajinya tidak penuh. ‘’Sesuai aturan, dia tetap mendapatkan hak sekitar 50 persen dari gaji,’’ tuturnya.
Dia menyebut bahwa masalah indisipliner yang menjerat PNSKota Madiun beragam. Selain karena tersandung masalah hukum, sebagian di antara mereka melakukan pelanggaran ringan. Seperti terlambat datang masuk kerja atau tidak masuk tanpa pemberitahuan. ’’Sebelum diputuskan mendapat sanksi, mereka lebih dulu diproses melalui BKD,’’ jelas Haris.
Setelah diketahui penyebabnya, maka pihaknya akan memanggil instansi di mana PNS itu berada. Tujuannya untuk dilakukan pembinaan secara langsung. Baru setelah itu, wali kota menjatuhkan sanksi pada PNS tersebut.
’’Selain itu, sanksi yang diberikan berbeda tergantung tingkat indisiplinernya. Sanksinya bisa berupa penundaan mendapatkan promosi sampai diberhentikan untuk yang pelanggaran berat,’’ paparnya.