Sudah Ada Perppu Kebiri, Pemerkosa Yuyun gimana?
Sementara itu, dalam Perppu kali ini, hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik tidak bisa dilakukan kepada semua pelaku. Hanya pelaku dengan klasifikasi tertentu saja yang boleh dikebiri dan dipasangi alat. Pertama adalah pelaku yang berstatus residivis pemerkosa dan pencabulan anak.
Kedua, melihat kondisi korban pascakejadian perkosaan. Di antaranya, korban lebih dari satu, mengalami luka berat, gangguan jiwa, terkena penyakit menular, fungsi reproduksinya terganggu atau hilang, atau korban meninggal dunia. Apabila satu saja dari kondisi tersebut terjadi pada korban, siapapun pelakunya bisa dikebiri dan dipasangi alat deteksi.
Bagaimanapun, kebiri merupakan hukuman tambahan. Hukuman pokoknya tetap pidana mati. Apabila korban mengalami salah satu dari keenam kondisi tersebut, hakim bisa menjatuhkan hukuman mati. Siapapun pelakunya, asalkan orang dewasa. Sebab, pelaku yang berstatus anak-anak terikat UU Peradilan anak.
Itu artinya, apabila kasus seperti yang terjadi di Bengkulu dan Kediri terulang lagi, pelaku harus bersiap menghadapi regu tembak. Apabila lolos dan hanya dihukum seumur hidup atau 20 tahun, bisa diberi hukuman tambahan. Dapat berupa kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, atau keduanya sekaligus. Identitasnya sebagai penjahat kelamin juga akan dipublikasikan.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Dalam perppu tersebut diatur pemberatan hukuman berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. Juga, mengatur hukuman tambahan masing-masing publikasi identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. (mia/byu/idr/lum/dyn/bay/sam/jpnn)