Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK

Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:06 WIB
Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK - JPNN.COM

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota  Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanfaatkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News