Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:06 WIB
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)