Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ada Solusi Kasus Alumni Pesantren Terkendala Daftar UTBK SBMPTN

Kamis, 14 Maret 2019 – 16:51 WIB
Sudah Ada Solusi Kasus Alumni Pesantren Terkendala Daftar UTBK SBMPTN - JPNN.COM
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Zayadi mengatakan memang benar ada keluhan dari santri lulusan pondok pesantren muadalah dan pesantren diniyah formal. Namun dia menegaskan tim dari Kemenag sudah berkoodinasi dengan tim dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) selaku penyelenggara UTBK.

Menurut dia antara keduanya sudah ditemukan solusi. Dia berharap tidak ada lagi kendala bagi para santri atau alumni pesantren untuk mendaftar dan mengikuti UTBK.

Dia menjelaskan salah satu solusi yang disepakati adalah penggunaan data NISN maupun NPSN dalam pendaftaran UTBK bersumber dari aplikasi EMIS (Education Management Information System) milik Kemenag. Selain itu Kemenag juga sudah memperbaharui layanan di EMIS.

Sehingga pada tampilan EMIS yang baru terdapat menu UTBK. Melalui menu tersebut alumni, siswa, maupun pengelola pesantren atau madrasah bisa melakukan revisi. Upaya revisi ini perlu dilakukan jika ada data identitas yang tidak cocok. Misalnya penulisan identitas ibu kandung.

Ketua LTMPT Ravik Karsidi membenarkan bahwa masalah NISN dari pesantren dan madrasah aliyah (MA) sudah ada solusinya. Ravik menuturkan untuk NISN yang ada di basis data Kemendikbud sudah tidak ada masalah juga. ’’(nama ibu kandung, Red) Itu syarat untuk dapat NISN. Bukan syarat dapat daftar UTBK,’’ jelasnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo mengatakan urusan NISN bagi siswa dan alumni madrasah atau pesantren bukan ranah LTMPT. Dia mengatakan urusan NISN tersebut ada di Kemenag.

’’Kalau memenuhi syarat pasti kita izinkan untuk mendaftar (UTBK, Red). Semua by system,’’ katanya. (wan/han)

 

Ketika melakukan pendaftaran UTBK untuk SBMPTN 2019, para alumni pesantren juga wajib memasukkan NISN dan NPSN.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News