Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:05 WIB
Atas perbuatannya, KRH dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)