Sudah Beristri, Pria di Pasuruan Masih Pamer Kemaluan saat Mengendarai Motor
Hingga Rabu lalu, petugas menangkap tersangka di rumahnya. Bsr digelandang ke Mapolres Pasuruan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Bukan hanya motor yang dikendarai, tetapi juga jaket warna oranye, celana jin warna hitam, serta helm warna merah.
Kapolres mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk memeriksakan kejiwaan tersangka. Karena bisa jadi, lelaki yang berprofesi sebagai petani ini memiliki kelainan seksual.
“Kami masih perlu memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka pada psikiater dan nanti yang berhak memberikan penjelasan itu adalah para ahli,” bebernya.
Saat diwawancarai awak media, tersangka tak mengelak dengan apa yang dilakukan. Ia mengaku, memiliki kepuasan tersendiri ketika bisa menunjukkan kemaluannya kepada lawan jenis.
Ia mengeklaim, selama ini sebenarnya sudah diberi jatah rutin oleh istrinya. Bahkan, ia menolak kalau disebut-sebut gemar menonton video porno atas dugaan penyimpangan seksual itu.
“Saya punya istri. Biasa juga dikasih. Puas saja (kalau menunjukkan kemaluannya kepada lawan jenis),” ungkap tersangka.
Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 36 UU RI Nomor 44/ 2008 tentang Pornografi. Perbuatannya itu membuatnya terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. Ia juga bisa didenda hingga Rp 5 miliar. (one/fun)