Sudah di Kamar Bareng Wanita yang Dipesan Lewat MiChat, Tukang Ojek Ini Babak Belur
Rabu, 05 Juli 2023 – 12:17 WIB
"Jadi dua orang pelaku berperan sebagai operator, nah tiga pelaku lainnya mengeksekusi di dalam kamar," kata Ikang.
Sementara pelaku Arif Irawan yang merupaka operator akun MiChat mengatakan dirinya melakukan aksi kejahatan tersebut sebelum Iduladha.
"Saya dan Deri yang berperan chating-an dengan korban," kata Arif.
Tak hanya itu, Arif juga mengakui dirinya turut memukul korban dengan kayu balok.
Atas ulah mereka, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)