Sudah Dipecat, Yamanie Harus Diproses Hukum
Rabu, 12 Desember 2012 – 02:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan hakim agung Ahmad Yamanie dengan tidak hormat. Namun Pasek yang membawahi komisi hukum DPR itu menganggap pemecatan saja dianggap belum cukup. Menurutnya, harus ada proses hukum atas Yamanie. “Sekarang lanjutkan proses hukumnya biar komplit,” tegas Pasek menjawab JPNN, Selasa (11/12).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, ke depan semua pihak harus bekerja keras untuk mengawasi perilaku para hakim agung. Ia mengatakan, untuk mendapatkan hakim agung yang benar-benar berintegritas juga perlukan partisipasi masyarakat untuk menyeleksi rekam jejak calon hakim tersebut. “Perlu kerja keras dan partisipasi semua pihak untuk menyeleksi track recordnya,” kata Pasek.
Seperti diketahui, sidang MKH memutuskan untuk memecat Yamanie. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dihadiri tujuh majelis hakim MA dan Komisi Yudisial. "Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua MKH Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan hakim agung Ahmad Yamanie
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
-
SMRC: Tren Elektabilitas Pram-Doel Terus Meroket
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
BERITA LAINNYA
- Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB - Humaniora
Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
Jumat, 15 November 2024 – 14:30 WIB - Humaniora
Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Jumat, 15 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Moto GP
Meski Tak Ada Bonus, Marquez Bakal Mati-Matian Demi Ini di MotoGP Barcelona
Jumat, 15 November 2024 – 09:07 WIB - Legislatif
Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
Jumat, 15 November 2024 – 11:19 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
Jumat, 15 November 2024 – 09:06 WIB