Sudah Empat Bulan, Untuk Tambah Stamina di Ranjang
jpnn.com - SORONG – Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, kemarin menggelar sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Jhon Fais (40)
Sidang dipimpin Majelis Hakim Timotius Djemey,SH. Terdakwa mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temanya Man.
Di hadapan majelis Hakim terdakwa mengaku telah konsumsi narkoba kelas satu tersebut selama empat bulan terakhir. Terakhir, dia diciduk usai mengkonsumsi narkoba di samping ruko jupiter Kilometer 10.
Terdakwa yang telah berkeluarga dan miliki dua anak dari hasil perkawinanya itu mengaku terakhir membeli narkoba seberat 1, 3 gram dari Man seharga Rp. 2.400.000.
Ia mengaku mengkonsumsi barang tersebut hanya sekedar untuk menambah stamina ketika capek jadi supir rental. “Dan menambah stamina di ranjang,” ucapnya.
Pertama kali mengkonsumsi narkoba, ia mengakui diajak temannya ketika menghadiri hajatan nikah. Karena merasa nikmat, akhinnya mketagihan mengkonsumsi terus menerus.
Bukan saja itu terdakwa yang tidak miliki penghasilan tetap ini susah payah bekerja hanya untuk membeli narkoba. Terungkap di persidangan, terdakwa sudah empat kali membeli barang haram tersebut yang jika ditotal mencapai Rp 10 juta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Pantauan Radar Sorong (Jawa Pos Group), terdakwa yang mengenakan pakaian khas putih jitam, dibalut rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tersebut hanya bisa duduk pasrah dan meratapi nasibnya di kursi pesakitan.