Sudah Kantongi Tujuh Fakta, Polri Diminta Gerak Cepat
jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah, mendesak Polri segera melakukan upaya hukum terhadap kelompok pelaku penembak Aipda Anumerta Sukardi.
Upaya hukum sangat diperlukan agar anggota Polri yang bertugas di lapangan kembali lebih percaya diri, karena dilindungi secara kelembagaan. Selain itu, upaya hukum juga diyakini membuat kewibawaan Polri dapat ditegakkan.
"Krisis kepercayaan diri anggota Polri dan krisis kewibawaan institusi Polri berdampak buruk terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan The Rule of Law (Kedaulatan Hukum)," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9).
Menurut Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies ini, upaya hukum dapat dilakukan segera, karena ia meyakini Polri sudah memiliki tujuh fakta hukum atas penembakan yang terjadi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (10/9) malam.
Di antaranya bukti medico-legal (kedokteran forensik) tentang waktu, luka dan cara kematian, termasuk adanya luka tembak horisontal dan vertikal.
Lalu bukti analisis balistik tentang kaliber peluru 4,5 milimeter dan jenis senjata yang digunakan, yakni FN Semi otomatik yang diduga senjata organik.
"Hasil analisis balistik tentu mengarahkan pada kelompok pelaku potensial berdasarkan kepemilikan senjata api," ujarnya.
Fakta hukum lain, Mulyana yakin polisi juga telah mengantongi keterangan para saksi mengenai kejadian-kejadian sebelum, pada saat dan setelah penembakan. Selain itu juga modus operandi perencanaan, pengorganisasian, pengintaian, penyergapan dan penembakan.