Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Kantongi Tujuh Fakta, Polri Diminta Gerak Cepat

Senin, 16 September 2013 – 13:52 WIB
Sudah Kantongi Tujuh Fakta, Polri Diminta Gerak Cepat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah, mendesak Polri  segera melakukan upaya hukum terhadap kelompok pelaku penembak Aipda   Anumerta Sukardi.

Upaya hukum sangat diperlukan agar anggota Polri yang bertugas di lapangan kembali lebih percaya diri, karena dilindungi secara kelembagaan. Selain itu, upaya hukum juga diyakini membuat kewibawaan Polri dapat ditegakkan.

"Krisis kepercayaan diri anggota Polri dan krisis kewibawaan institusi Polri berdampak buruk terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan  The Rule of Law (Kedaulatan Hukum)," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies ini, upaya hukum dapat dilakukan segera, karena ia meyakini Polri sudah memiliki tujuh fakta hukum atas penembakan yang terjadi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (10/9) malam.

Di antaranya bukti medico-legal (kedokteran forensik) tentang waktu, luka dan cara kematian, termasuk adanya luka tembak horisontal dan vertikal.

Lalu bukti analisis balistik tentang kaliber peluru 4,5 milimeter dan jenis senjata yang digunakan, yakni FN Semi otomatik yang diduga senjata organik.

"Hasil analisis balistik tentu mengarahkan pada kelompok pelaku potensial berdasarkan kepemilikan senjata api," ujarnya.

Fakta hukum lain, Mulyana yakin polisi juga telah mengantongi keterangan para saksi mengenai kejadian-kejadian sebelum, pada saat dan setelah penembakan. Selain itu juga modus operandi perencanaan, pengorganisasian, pengintaian, penyergapan dan penembakan.

JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah, mendesak Polri  segera melakukan upaya hukum terhadap kelompok pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News