Sudah Kembalikan Uang, Pak Kades Tetap Ditahan
''Dana pembangunan infrastruktur," ungkapnya.
Dana yang diterima Desa Pasinan Lemah Putih pada 2016 mencapai Rp 614.916.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan perbaikan jalan. Namun, setelah audit, ditemukan kejanggalan.
Marjuki menambahkan, anggaran itu dipakai tersangka untuk memperkaya diri.
Setelah kasus tersebut mencuat, semua anggaran dikembalikan.
''Tapi, itu tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan," tuturnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Tomy Kurniawan menyebutkan, penyelidikan kasus itu terus dikembangkan.
Namun, hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan tersangka lain. (adi/c18/roz/jpnn)