Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
Selasa, 29 Desember 2020 – 17:06 WIB
Pasalnya, kata Bima, PPK dari para PNS koruptor itu mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.
"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Bima.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: