Sudah Mengantongi Identitas Para Pelaku, Polda Metro Menyampaikan Ultimatum
Jumat, 16 Juli 2021 – 20:06 WIB
Penangkapan para pelaku diawali dengan tersangka D di Pasar Kramat, Jakarta Timur pada 13 Juli.
Kemudian, disusul penangkapan S di Pondok Gede dan MS di Jatibening keesokan harinya.
Atas perbuatan mereka, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 atau 15 tahun penjara. Pelaku inisial D dijerat dengan Pasal 480. (cr3/jpnn)