Sudah Mojok di Atap, Adi Tetap Tertangkap
Senin, 10 Desember 2018 – 20:54 WIB
Setelah mencapai atap, lanjut Kinaryo, pelaku yang berusia 44 tahun itu menggunting seng dan masuk ke plafon. Plafon lantas dijebol dan turun ke minimarket. Adi langsung mengambil puluhan rokok dan memasukkannya ke karung plastik.
Kinaryo menyatakan, perbuatan pelaku termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Karena itu, Adi terancam pasal 363 KUHP. ''Soal berapa kali aksi yang dilakukan pelaku, masih dalam penyidikan lebih lanjut,'' tambahnya. (oby/c15/hud)