Sudah Rekam tapi Belum Punya E-KTP Bisa Nyoblos
AMUNTAI – Proses lelang delapan juta keping blangko e-KTP yang dilakukan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri tahun 2016 dikabarkan gagal.
Lelang baru akan kembali dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang. Itu berarti tidak akan ada lagi penambahan pembuatan e-KTP baru yang bisa dilakukan di luar stok yang ada.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) membenarkan informasi tersebut.
“Kami dapat kabar bahwa proses lelang blangko oleh dirjen kependudukan gagal. Karena tak ada pihak rekanan yang sanggup atau memenuhi syarat lelang blangko. Kabarnya akan kembali diadakan pada 2017 mendatang,” kata Kepala Dinas Kependudukan HSU melalui Kabid Kependudukan Ida Rimaliana MAP pada Radar Banjarmasin Rabu (16/11).
Saat disinggung dampaknya terhadap pelaksanaan proses Pemilukada 2017 yang akan berlangsung di daerah ini, dengan salah satu syarat untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah warga yang telah memiliki e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil setempat, Ida mengaku telah mempertayakan hal itu Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP, diberikan kemudahan oleh Dukcapil dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara yang sah.
“Aturannya mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan UU Pilkada sampai dengan ketersedian blangko nantinya. Jadi warga masih dapat memilih menggunakan KTP sementara tersebut,” kata Ida.
Sementara itu, KPU HSU Akhmad Syarwani MM, mengatakan bahwa untuk rekapitulasi jumlah daftar pemilih sementara, sebanyak 160.119 pemilih kemungkinan akan terus bertambah.
Sebab ada beberapa warga yang hingga saat ini masih dalam proses pembuatan KTP ataupun KTP sementara.