Sudah Rekonstruksi, Gubernur Riau Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/11) meggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Rekonstruksi itu menunjukkan penyidikan atas Gubernur Riau, Annas Maamun dan penyuapnya, Gulat Manurung segera tuntas dan berkasnya dilimpahkan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan naik tahap dua (ke jaksa, red) karena sudah rekonstruksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/11).
Johan menjelaskan, proses rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah di perumahan Citra Gran Cibubur. Rumah itu merupakan tempat terjadinya tangkap tangan terhadap Annas dan Gulat.
Menurut Johan, ada beberapa pihak yang dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut. "AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung) termasuk keluarga dan istri AM," ujarnya.
Pada saat proses tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)