Sudah Saatnya SIM Berlaku Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan sudah saatnya pemerintah dan Polri membuat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk seumur hidup. Sehingga masyarakat pemegang SIM tidak perlu lagi melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Selama ini menurut Neta, konsep SIM yang diterapkan Polri terkategori sebagai SIM ekonomi biaya tinggi, tidak efisiensi, dan penuh pungutan liar (pungli).
"Secara ekonomi, SIM dengan masa berlaku lima tahun ini berbiaya tinggi. Dalam proyek pengadaan SIM setiap tahun misalnya, anggaran Polri tersedot hampir Rp 250 miliar. Dana yang besar ini membuat proyek pengadaan SIM kerap menjadi rebutan mafia proyek. Bahkan saat ini anak konglomerat besar ikutan dalam proyek SIM," kata Neta, Minggu (6/12).
Ekonomi biaya tinggi ini kata Neta akan kian menjerat masyarakat karena dalam APBN 2016 telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp 4,358 triliun. Dengan target PNBP sebesar itu, maka pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan SIM mulai tahun 2016. Sesuai ketentuan PNBP biaya penerbitan SIM di tahun 2016 naik menjadi SIM A Rp 120.000, SIM B Rp 300.000, dan SIM C Rp 80.000.
"Tetapi faktanya, biaya pembuatan SIM C saja saat ini sudah mencapai Rp 600.000 lewat calo dan masyarakat kerap dikondisikan harus lewat calo. Sebab lewat jalur resmi kerap dipersulit," tegas Neta.
Untuk itu IPW mendesak pemerintah dan Polri segera menetapkan masa berlaku SIM harus seumur hidup. Ada tiga alasan kenapa SIM perlu seumur hidup.
"Pertama, untuk menekan ekonomi biaya tinggi. Kedua, masa berlaku E-KTP saja saat ini sudah seumur hidup. Ketiga, di banyak negara, terutama di Belanda, sudah sejak lama diterapkan SIM seumur hidup. Namun dalam mengeluarkan SIM, Polri harus bersikap tegas dan tidak sembarangan memberi SIM kepada masyarakat yang tidak layak untuk mendapatkannya. Selain itu, orang-orang yang melakukan pelanggaran fatal, jangan segan-segan dicabut atau dilobangi SIMnya," saran Neta.
Misalnya untuk anaknya Hatta Radjasa atau anak musisi Ahmad Dhani, yang sudah melakukan kecelakaan yang menewaskan sejumlah orang, Polri harus berani menghukum mereka, yakni selama 15 tahun tidak diizinkan memiliki SIM. "Sehingga revolusi mental di balik keberadaan SIM tidak sekadar self service seperti selama ini," pungkasnya.(fas/jpnn)