Sudah Sebulan, Tiga Raperda Banten Masih Parkir di Kemendagri
Minggu, 03 April 2016 – 12:57 WIB
Dodi membenarkan adanya aturan, tentang pemerintah daerah bisa melakukan paripurna jika penerbitan raperda menjadi perda lebih dari 15 hari. Namun begitu, hal tersebut akan membuat perda rentan di cabut. “Sekarang ini, sebanyak tiga ribu raperda tengah dievaluasi karena bertentangan dengan undang-undang atau kepentingan nasional. Karena itu, dari pada di paripurna tiba-tiba di cabut, lebih baik tunggu hasil asistensi dulu,” tuturnya. (quy/dil/jpnn)