Sudah Setahun Lebih, KPK Masih Dalami Korupsi e-KTP
Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Mantan Bendum Partai Demokrat, M.Nazaruddin, pernah mengatakan bahwa Setya Novanto adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek itu hingga soal pengaturan fee kepada berbagai pihak.
Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT.Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT. Quadra Solution, dan PT. Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala, Paulus Thanos, pernah mengakui bahwa Setya Novanto lah 'otak' dalam korupsi proyek E-KTP. Mantan Ketua KPK Abraham Samad, pada 2014, juga pernah mengakui bahwa Setya Novanto berstatus saksi pada kasus itu, dan ada beberapa kasus yang ditengarai mempunyai keterlibatan dengan dirinya.
Novanto sendiri, kepada sejumlah media, sudah membantah keterlibatannya dalam kasus itu. Menurut dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos hanya mengarang-ngarang saja ketika menyebut keterlibatannya dalam korupsi proyek itu. (boy/jpnn)