Sudah Setahun Seluruh Anggota DPRD Boltim Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat sorotan.
Pasalnya, penetapan sebagai tersangka terhadap 20 anggota DPRD Boltim dan tiga orang PNS, sudah dilakukan Juli 2013. Namun, hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
Tak pelak, perkara dugaan korupi yang merugikan negara sekitar Rp184 juta yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong ini mendapat sorotan penggiat anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Ini sangat mengherankan, bagaimana mungkin sudah satu tahun ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Kami harap kepolisian bekerja secara profesional," cetus Ketua LAKRI Sulut, Moning Mamengko, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).
Sementara diberitakan, Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan memastikan pihaknya serius mengusut kasus ini. Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing anggota dewan dalam kasus ini.
Diketahui, dari 20 an anggota DPRD Boltim yang menjadi tersangka delapan diantaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD pada pileg April 2014.
Tiga PNS yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan sekretaris dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) berinisial DD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial JG, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU. (rl/sam/jpnn)