Sudah Siap Bobok Bareng Kekasih, Eh Polisi Datang
Kamis, 11 April 2019 – 06:46 WIB
Namun niat itu gagal total setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pesta sabu-sabu di sebuah kontrakan tersebut.
Kini, barang bukti satu poket sisa pemakaian serta alat isap dibawa ke Polsek Bantur guna dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)