Sudahkah Indonesia Memiliki Sistem Pelacakan Kontak COVID-19 yang Benar?

"Problemnya, terutama di Jabodetabek, adalah laboratorium swasta selama ini tidak menjadi bagian dari chain of command dari Dinas Kesehatan atau Kemenkes," ujar Ronald kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
"Jadi banyak rumah sakit swasta yang sudah bisa melakukan tes sendiri belum tentu lapor, sehingga penanganan tracing ini bisa jadi berbeda antara yang [kasus] yang ditemukan oleh [instansi] pemerintah dan oleh pihak swasta."
Padahal, rumah sakit swasta yang memberi pelayanan PCR mandiri, dengan hasil positif, wajib melaporkan ke Dinas Kesehatan tempat tinggal pasien untuk selanjutnya Penyelidikan Epidemiologis.
Dengan demikian, Ronald menambahkan, langkah-langkah 'tracing' yang dilakukan oleh rumah sakit swasta, tidak terlalu bisa dikontrol oleh pemerintah dan belum tentu menjadi kebijakan provinsi.
'Demi kepentingan bersama'

Warga Indonesia di Melbourne menjalani kehidupan di tengah pembatasan aktivitas yang lebih ketat.
Mengapa perlu adanya pelacakan yang benar?
Sebagai upaya mengendalikan pandemi COVID-19 dan menekan angka kematian di Indonesia, harus dilacak setidaknya 30 kontak erat per kasus positif, menurut Ronald.
"Mengapa angkanya 30? Bukan 15 atau 60, misalnya? Ini sesuai dengan korelasi yang kami lihat dengan angka kematian di negara-negara yang sudah lebih dulu berhasil," jelasnya.
"Sesuai data kabupaten kota yang dimikili Kawal COVID-19, kami juga menemukan bahwa daerah dengan rasio lacak-isolasi (RLI) lebih dari 30, tingkat kematiannya rendah meskipun kasusnya mungkin banyak."